Segera Migrasi Ke PDE Internet
Program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) akan diberlakukan secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai, pada 1 Januari 2019.
Dengan pemberlakuan PDE Internet secara penuh itu, pengguna jasa tidak dapat lagi menggunakan opsi PDE EDI (electronic data interchange).
Sebelumnya sejak dua tahun belakangan, pengguna jasa dapat memilih dua opsi, yakni PDE Internet dan PDE EDI. Namun setelah perubahan ini, modul PDE provider EDI tidak dapat digunakan lagi, baik untuk mengirim ataupun mengambil respon atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Mulai 1 Januari 2019, pengambilan respon hanya dapat menggunakan PDE Internet, sekalipun sebelumnya dikirimkan dengan PDE EDI.
Dengan PDE Internet, dokumen yang dikirimkan PIB/PEB pengguna jasa, akan masuk ke dalam perangkat PDE CEISA, kemudian baru diteruskan ke sistem INSW.
Untuk mendukung kelancaran PDE Internet, pengguna jasa diharapkan memperhatikan beberapa hal, di antaranya yakni menyediakan layanan internet dengan bandwidth
yang memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data, serta mencegah komputer yang digunakan perusahaan terjangkit virus agar meminimalisasi potensi kelambatan proses.
Jika mengalami kendala atau permasalahan dengan pelaksanaan PDE internet ini, pengguna jasa dapat langsung menghubungi
Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, atau helpdesk DJBC dan grup sosial media pada masing-masing kantor pengawasan dan pelayanan DJBC.
EDISI KEEMPAT : ASEAN SINGLE WINDOW
Telah terbit Majalah INSW Edisi keempat yang mengupas berbagai aspek terkait ASEAN Single Window (ASW), mulai dari manfaat, kendala, pengalaman para pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga,
sampai perkembangan terbaru dari ASW. Silakan unduh versi digital majalahnya di tautan berikut. Selamat membaca!
Download
Sehubungan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan. Berikut kami informasikan bahwa :
- Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabeanan dilakukan melalui OSS (www.oss.go.id)
- Registasi Kepabeanan sebagai importir dan/atau eksportir dilakukan dengan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Akses Kepabeanan importir dan/atau eksportir
- Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, PJT, Pengangkut, Pengusaha TPS, Pengusaha TPP, dan Pengusaha dalam FTZ dilakukan dengan
melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB dan melakukan Registrasi Kepabeanan dalam kategori izin operasional dengan persyaratan yang telah
ditetapkan.
- Dalam hal terdapat perubahan maka akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi bravo
Bea Cukai 1500225. Email info@customs.go.id, twitter @bravobeacukai, Fanspage Bravo Bea Cukai, atau layanan informasi Subdit Registrasi
Kepabeanan di Lantai Dasar Gedung Sumatera kantor pusat DJBC.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Informasi Gangguan Teknis Layanan e-Form D - ASEAN Single Window
Dengan ini kami informasikan saat ini sistem layanan penerbitan e-Form D Malaysia sedang mengalami gangguan
teknis sebagaimana disampaikan secara resmi oleh Malaysia pada The Joint Session Meeting Between SC-AROO and TWG,
tanggal 29-30 Maret 2018 di Bangkok, Thailand.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ministry of International Trade and Industry (MITI) Malaysia akan menerbitkan hard copy Form D untuk e-Form D
yang telah diterbitkan namun belum dapat dikirimkan secara elektronik ke Indonesia. Untuk itu bagi pelaku usaha yang telah memiliki e-Form D
yang diterbitkan mulai dari tanggal 20 Maret 2018,
disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak eksportir di Malayasia untuk mendapatkan hard copy Form D yang akan diterbitkan oleh MITI.
Untuk meminimalisir terjadinya hambatan dalam proses pengajuan e-Form D, bagi pelaku usaha yang akan melakukan pengajuan dokumen kepabeanan impor
dengan menyertakan e-Form D dari Malaysia,
agar terlebih dahulu melakukan pengecekan ketersediaan e-Form D tersebut melalui layanan tracking e-Form D
pada portal INSW (www.insw.go.id).
Informasi lebih lanjut terkait gangguan layanan ini dapat diperoleh melalui website INSW.