Petunjuk Operasi Portal INSW
>
Petunjuk Operasi User Admin Perusahaan
Menjelaskan tatacara penggunaan user admin di portal INSW di lingkungan perusahaan
>
Petunjuk Operasional Petugas Analyzing Point (AP)
Berisi penjelasan bagaimana petugas AP menggunakan portal INSW
>
Petunjuk Operasional User Government Agency (GA)
Berisi penjelasan bagaimana cara menggunakan menu-menu di portal INSW di lingkungan Departemen / Lembaga Pemerintahan
>
Petunjuk operasi registrasi user di portal INSW
Dalam petunjuk ini, User akan dijelaskan bagaimana proses dan tahapan apa saja yang harus dilakukan ketika melakukan registrasi ke Portal INSW
>
Petunjuk operasi portal INSW untuk webform GA (Goverment Agencies)
Menjelaskan mengenai proses untuk memulai penggunaan aplikasi serta menu yang terdapat pada WebForm GA (Government Agencies)
>
Petunjuk Operasi User Perusahaan Pada Portal INSW versi 1.3
Pengguna system INSW terbagi menjadi dua yaitu Admin Trader/Admin Perusahaan dan User Perusahaan. User Login yang pertama kali dikirimkan oleh sistem INSW adalah user sebagai Admin trader
Petunjuk Operasi Portal INSW
>
Petunjuk Operasi User Admin Perusahaan
Menjelaskan tatacara penggunaan user admin di portal INSW di lingkungan perusahaan
>
Petunjuk Operasional Petugas Analyzing Point (AP)
Berisi penjelasan bagaimana petugas AP menggunakan portal INSW
>
Petunjuk Operasional User Government Agency (GA)
Berisi penjelasan bagaimana cara menggunakan menu-menu di portal INSW di lingkungan Departemen / Lembaga Pemerintahan
>
Petunjuk operasi registrasi user di portal INSW
Dalam petunjuk ini, User akan dijelaskan bagaimana proses dan tahapan apa saja yang harus dilakukan ketika melakukan registrasi ke Portal INSW
>
Petunjuk operasi portal INSW untuk webform GA (Goverment Agencies)
Menjelaskan mengenai proses untuk memulai penggunaan aplikasi serta menu yang terdapat pada WebForm GA (Government Agencies)
>
Petunjuk Operasi User Perusahaan Pada Portal INSW versi 1.3
Pengguna system INSW terbagi menjadi dua yaitu Admin Trader/Admin Perusahaan dan User Perusahaan. User Login yang pertama kali dikirimkan oleh sistem INSW adalah user sebagai Admin trader
{txtcategory_note_sub}
>
{txtfile_title_sub}
{txtfile_note_sub}
Petunjuk Business Solution Forum
{txtcategory_note_sub}
>
{txtfile_title_sub}
{txtfile_note_sub}
SOP dan SLA Layanan Perijinan
BPOM
>
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor HK.00.05.23.4415 Tahun 2008
Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam kerangka INSW di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
>
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.4416 Tahun 2008
Tentang Penetapan Tingkat Layanan Service Level Arrangement di lingkungan Badan Pengawan Obat dan Makanan dalam kerangka INSW
Kementerian Perdagangan
>
Permendang nomor 11/M-DAG/PER/3/2010
Tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi
>
Perubahan atas Permendag Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang kewajiban pencantuman label pada barang
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
>
Tatacara Pengisian Perijinan Departemen Perdagangan
Terkait dengan pemberlakukan validasi beberapa perijinan yang tidak lagi diperiksa oleh petugas, melainkan diperiksa langsung oleh sistem INSW berikut dijelaskan
>
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009
KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
>
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 21/M-DAG/PER/6/2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
>
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009
PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
>
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 29/M-DAG/PER/6/2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK
>
Peraturan Menteri Perdaganan Nomor 30/M-DAG/PER/6/2009
Tentang jenis perijinan ekspor dan impor, prosedur operasi standar (SOP) dan tingkat layanan (SLA) dengan sistem elektronik melalui inatrade dalam kerangka INSW
>
Petunjuk pengisian nomor perijinan dari Departemen Perdagangan pada modul PIB
Berisi petunjuk tata cara penulisan data perijinan dari DepDag dalam modul PIB. Silahkan akses data ini. Di dalamnya terdapat petunjuk pengisian seperti nomor NPIK. LS dan lainnya
Kementerian Kesehatan
>
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 825/MENKES/SK/IX/2008
Tentang Pemberlakuam Sistem Eklektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window di lingkungan Departemen Kesehatan
>
Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan nomor HK.02.03/I/519/09K.02.03
Tentang Implementasi Prosedur Operasional Standar dan Service Level Arrangement sistem elektronik dalam kerangka INSW dilingkungan Departemen Kesehatan
Karantina Tumbuhan
Ditjen Bea dan Cukai
>
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-61/BC/2010
Tentang Tim Pengembangan Sistem Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
>
Informasi Registrasi Importir
Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
>
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2010
Tentang petunjuk pelaksanaan registrasi pengusaha pengurusan jasa kepabeanan
>
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2009
Ketentuan Kepabeanan di bidang Ekspor
>
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK/.04/2007
Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
>
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008
Tentang tata laksana kepabeanan di bidan ekspor
>
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009
Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Karantina Ikan
>
Cara Pengisian No Dokumen Perijinan di Modul PIB
Berikut ini cara penulisan dokumen perijinan di Modul PIB untuk dokumen perijinan dari karantina hewan dan ikan
>
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.76/MEN/2008
Pelaksanaan sistem elektronik dalam kerangka INSW di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
Ditjen Postel
>
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Peraturan nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
>
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Peraturan nomor 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang pelaksanaan sistem elektronik dalam kerangka INSW
>
Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi
Nomor 102/DIRJEN/2008 tentang pengelompokan alat dan peralatan telekomunikasi dalam rangka sertifikasi
BAPETEN
Ditjen Perhubungan Laut
Ditjen Perhubungan Udara
Kementerian Pertanian
>
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/PP.340/5/2009
Tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran pangan segar asal tumbuhan
>
Keputusan Menteri Pertanian 471/Kpts/LB.720/8/2001 Tanggal 31 Agustus 2001
Tentang tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
Kementerian Perindustrian
>
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 69/M-IND/PER/7/2009
PEMBERLAKUAN SNI AIR MINUM DALAM KEMASAN SECARA WAJIB
>
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 39/M-IND/PER/3/2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 02/M-IND/PER/1/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN SNI BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMUNIUM DAN SENG (Bj.L AS) SECARA WAJIB
>
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 36/M-IND/PER/3/2009
PEMBERLAKUAN SNI BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
>
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 83/M-IND/PER/11/2008
PEMBERLAKUAN SNI GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB
>
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 45/M-IND/PER/5/2009
PEMBERLAKUAN SNI KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
>
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 38/M-IND/PER/3/2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 01/M-IND/PER/1/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN SNI BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS SECARA WAJIB
>
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 37/M-IND/PER/3/2009
PEMBERLAKUAN SNI SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
>
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 35/M-IND/PER/4/2007
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB
>
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 19/M-IND/PER/2/2009
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI PUPUK SECARA WAJIB
Kementerian ESDM
>
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 011 Tahun 2007
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.2.80-2006 Mengenai Piranti Listrik Rumah Tangga dan Sejenisnya Keselamatan bagian 2-80 : Persyaratan khusu kipas angin sebagai standar wajib
>
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 010 Tahun 2007
Pemberlakuan standar nasional Indonesia 04-6203.1-2006 mengenai saklar untuk installasi listrik tetap rumah tangga dan sejenisnya
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Kehutanan
Mabes POLRI
Kementerian Pertahanan
Bank Indonesia
Petunjuk Penggunaan Website
{txtcategory_note_sub}
>
{txtfile_title_sub}
{txtfile_note_sub}
Petunjuk Operasi eService INSW
{txtcategory_note_sub}
>
{txtfile_title_sub}
{txtfile_note_sub}
 
 
Home | Tentang Kami | RSS Feed | Newsletters | FAQ | Site Map
Copyright © 2007 - 2009 Tim Persiapan INSW, all right reserved
Saran dan kritik silahkan email ke info@insw.go.id
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox 3.5
Developed by Tim Persiapan INSW
100% Indonesia