| DETAIL | ||
| Publish By | : | Tim Persiapan |
| : | 04-02-2010 19:23:35 | |
| Tahun | : | 2010 |
| Berlaku | : | 04-02-2010 |
| Tipe | : | application/pdf |
| Ukuran | : | 68655 byte |
![]() | Download | |
| FILE TERKAIT | ||
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi telah ditetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Kep-05/M.EKON/02/2007 tentang Tim Persiapan National Single Window (Kep-Menko 05/2007) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Kep-20/M.EKON/05/2007;
bahwa berdasarkan Diktum PERTAMA Kep-Menko 05/2007, Menteri Keuangan ditetapkan sebagai Ketua Tim Persiapan National Single Window;
bahwa sesuai dengan Diktum KETIGA Kep-Menko 05/2007, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Persiapan National Single Window, Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Persiapan National Single Window dapat membentuk Kelompok Ahli pada bidang tertentu, antara lain Kelompok Ahli Teknologi Informasi dan Kebijakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Tim Persiapan National Single Window tentang Pembentukan Kelompok Ahli;