DETAIL
Publish By:Tim Persiapan
 :19-08-2010 08:42:34
Tahun:2010
Berlaku:19-08-2010
Tipe:application/pdf
Ukuran:1207757 byte
 Download
 
FILE TERKAIT
 
Perubahan atas Permendag Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang kewajiban pencantuman label pada barang
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang yang diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2
  2. Ketentuan Pasal 3
  3. Diantara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Pasal 3A
  4. Ketentuan Pasal 11
  5. Ketentuan Pasal 18

Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang
Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2010.

 
 
Home | Tentang Kami | RSS Feed | Newsletters | FAQ | Site Map
Copyright © 2007 - 2009 Tim Persiapan INSW, all right reserved
Saran dan kritik silahkan email ke info@insw.go.id
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox 3.5
Developed by Tim Persiapan INSW
100% Indonesia