DETAIL
Publish By:Tim Persiapan
 :20-08-2010 18:49:33
Tahun:2010
Berlaku:20-08-2010
Tipe:application/pdf
Ukuran:413142 byte
 Download
 
FILE TERKAIT
Permendang nomor 11/M-DAG/PER/3/2010
Tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Mesin dan Peralatan Mesin adalah segala macam mesin dan peralatan yang dapat dipergunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
  2. Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
  3. Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik mengg
  4. Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong yang merupakan hasil akhir proses produksi tanpa ada dan/atau informasi.
  5. Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi yang berisi data dan/atau informasi baik berupa suara, musik, maupun film atau data dan/atau informasi lainnya.
  6. Kode Produksi adalah Source Identification Code (SID Code) yang terdiri dari kode stamper (stamper code) dan kode cetakan (mould code) yang harus tertera pada Cakram Optik Isi.
  7. Importir Terdaftar Cakram Optik, selanjutnya disebut IT Cakram Optik, adalah perusahaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
  8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
  9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin atau persetujuan impor.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
  11. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

Untuk melihat daftar HS yang dimaksud dalam peraturan ini, selengkapnya silahkan download file peraturannya

 
 
Home | Tentang Kami | RSS Feed | Newsletters | FAQ | Site Map
Copyright © 2007 - 2009 Tim Persiapan INSW, all right reserved
Saran dan kritik silahkan email ke info@insw.go.id
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox 3.5
Developed by Tim Persiapan INSW
100% Indonesia