DETAIL
Publish By:Tim Persiapan
 :13-01-2010 18:01:52
Tahun:2010
Berlaku:13-01-2010
Tipe:application/pdf
Ukuran:87559 byte
 Download
 
FILE TERKAIT
 English Version
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Peraturan nomor 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang pelaksanaan sistem elektronik dalam kerangka INSW

SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INSW

Penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor alat dan perangkat telekomunikasi di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika menggunakan sistem elektronik dalam kerangka INSW.

Sistem elektronik dalam kerangka INSW di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika sebagimana dimaksud dalam di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) berupa Prosedur Operasional Baku atau Standar Operating Procedure (SOP) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pelaksanaan penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih dapat dilakukan secara manual dalam hal :
      a. belum tersedia akses ke portal sistem elektronik dalam kerangka INSW;
      b. terjadi gangguan sistem yang diakibatkan keadaan kahar (force majeur).
 

 
 
Home | Tentang Kami | RSS Feed | Newsletters | FAQ | Site Map
Copyright © 2007 - 2009 Tim Persiapan INSW, all right reserved
Saran dan kritik silahkan email ke info@insw.go.id
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox 3.5
Developed by Tim Persiapan INSW
100% Indonesia