Dalam sosialisasi itu, sistem otomasi SKA yang berlaku sejak 2006 akan diganti menjadi sistem SKA elektronik mulai Januari 2012. Itu sesuai dengan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2011 tentang komitmen cetak biru masyarakat ekonomi ASEAN. Dimana, penyempurnaan itu juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan ASEAN Single Window yang akan mulai dilaksanakan Januari 2012.
Kasi Perdagangan Luar Negeri Diskoperindag, Jona Sijabat menuturkan, sistem SKA elektronik adalah sistem penerbitan SKA yang berbasis jaringan internet. Yakni dengan menitikberatkan pemprosesan SKA oleh eksportir sendiri atau self assessment, dimana Instansi Penerbit SKA (IPSK) atau pemerintah bertindak sebagai pemberi persetujuan, penanda tangan, serta lebih banyak berfungsi mengawasi jalannya self assesment oleh eksportir.
Lebih lanjut Jona mengatakan, dengan sistem baru ini, pelayanan penerbitan SKA kepada eksportir akan efektif, efisien, mandiri serta transparan.
Sejumlah hal yang membedakan sistem SKA elektronik dari sistem otomasi SKA, di antaranya sistem SKA elektronik tidak membutuhkan perangkat keras yang canggih, melainkan cukup akses internet, proses maintainance dan update system terpusat sehingga mempersingkat waktu penerbitan SKA.
Selain itu, SKA diproses dengan model self assessment oleh eksportir sehingga mengurangi beban kerja, kata Jona. (ugi)
Sumber : http://www.pelitaonline.com/read-cetak/10628/diskoperindag-kumpulkan-puluhan-eksportir/