Penerapan secara penuh (mandatori) Sistem National Single Window (NSW) Ekspor
Seuai jadwal dan tahapan Sistem NSW dan sesuai Inpres nomor 1 tahun 2010, sistem NSW Ekspor dilakukan penerapan secara penuh di 5 (lima) pelabuhan utama
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan penerapan secara penuh pada :
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mulai tanggal 5 Agustus 2010
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, mulai tanggal 17 Juni 2010
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, mulai tanggal 15 Juli 2010
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, mulai tanggal 18 Januari 2010
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, mulai tanggal 23 September 2010
Untuk selengkapnya silahkan download KEP-50/BC/2010.pdf