Daftar HS yang mulai 1 September wajib dilampiri dilampiri pencantuman label barang pada PIB - Permendag 22/M-DAG/PER/5/2010
Sehubungan dengan rencana penerapan Peraturan Menteri Perdanganan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 jo. Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang kewajiban pencantuman label pada barang
Mulai tanggal 1 September 2010 disampaikan bahwa :
- Sesuai Pasal 3 ayat (3) Permendag nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 dijelaskan bahwa surat keterangan pencantuman label dalam bahasa indonesia (SKPLBI) merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kewajiban kebapeanan di bidang impor, untuk barang-barang asal impor.
- Berkenaan dengan penerapan Sistem NSW impor di 5 pelabuhann utama maka penerapan aturan tata niaga impor (ketentuan larangan dan pembatasan) akan diberlakukan penelitian dokumennya secara elektronik melalui Portal INSW.
Berikut ini daftar HSnya :
http://www.insw.go.id/images/public/per-22.m.dag.per.5.2010-tentang-kewajiban-pencantuman-label-pada-barang.pdf