Infomasi Terkait
Daftar HS yang mulai 1 September wajib dilampiri dilampiri pencantuman label barang pada PIB - Permendag 22/M-DAG/PER/5/2010
Sehubungan dengan rencana penerapan Peraturan Menteri Perdanganan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 jo. Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang kewajiban pencantuman label pada barang

Mulai tanggal 1 September 2010 disampaikan bahwa :

  1. Sesuai Pasal 3 ayat (3) Permendag nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 dijelaskan bahwa surat keterangan pencantuman label dalam bahasa indonesia (SKPLBI) merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kewajiban kebapeanan di bidang impor, untuk barang-barang asal impor.
  2. Berkenaan dengan penerapan Sistem NSW impor di 5 pelabuhann utama maka penerapan aturan tata niaga impor (ketentuan larangan dan pembatasan) akan diberlakukan penelitian dokumennya secara elektronik melalui Portal INSW.

Berikut ini daftar HSnya :

http://www.insw.go.id/images/public/per-22.m.dag.per.5.2010-tentang-kewajiban-pencantuman-label-pada-barang.pdf

 
 
Home | Tentang Kami | RSS Feed | Newsletters | FAQ | Site Map
Copyright © 2007 - 2009 Tim Persiapan INSW, all right reserved
Saran dan kritik silahkan email ke info@insw.go.id
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox 3.5
Developed by Tim Persiapan INSW
100% Indonesia