Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI nomor 17/M-DAG/PER/9/2010, telah ditetapkan bahwa API-U, API-P, APIT dan APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang diterbutkan sebelum tahun 2010 wajib disesuaikan dengan ketentuan Permendag yang dimaksud paling lambat 31 Desember 2010
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meneri Keuangan 220/PMK.04/2008 telah diatur bahwa nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dapat diblokir apa bila API/APIT telah habis masa berlakukan
Importir yang telah melakukan penyesuaian API berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI nomor 17/M-DAG/PER/9/2010 (telah memiliki API baru) wajib mengajukan pemutahiran database registrasi importir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dilengkapi bukti / salinan dokumen data sebagai berikut :
Memperhatikan hal tersebut di atas dan agar kegiata kepabeanan saudara tidak terhambat karena API telah habis masa berlakukunya, dianjurkan agar dapat melakukan antisipasi seperlunya
DOWNLOAD file terkait
Demikian kami sampaikan.