Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan beberapa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru terkait dengan "Indentor" dan aspek perpajakan lainnya di bidang impor dan ekspor, sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) Pertukaran Data Ekspor-Impor antara DJBC-DJP-BI-BPS, akan diselenggarakan sosialisasi dan penjelasan ketentuan kebijakan dimaksud oleh Direktur IKC bersama dengan Bank Indonesia pada :
| Hari/tanggal | : | Kamis / 27 Oktober 2011 |
| Waktu | : | Pukul 08.30 WIB - Selesai |
| Tempat | : | Bank Indonesia - Ruang Singosari Lt. 5 Jl. Pahlawan Nomor 105, Surabaya |
| Agenda | : |
|
Bahwa mengingat pentingnya acara tersebut, khususnya terkait kebijakan Penerimaan DHE, diharapka dari pihak eksportir agar dihadiri oleh level pimpinan / managemen perusahaan (bukan hanya level operasional di lapangan)
Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terimakasih