Infomasi Terkait
Undangan Sosialisasi Peraturan Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kepada seluruh Eksportir, Importir, PPJK dan Asosiasi Usaha di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan beberapa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru terkait dengan "Indentor" dan aspek perpajakan lainnya di bidang impor dan ekspor, sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) Pertukaran Data Ekspor-Impor antara DJBC-DJP-BI-BPS, akan diselenggarakan sosialisasi dan penjelasan ketentuan kebijakan dimaksud oleh Direktur IKC bersama dengan Bank Indonesia pada :

Hari/tanggal : Kamis / 27 Oktober 2011
Waktu : Pukul 08.30 WIB - Selesai
Tempat : Bank Indonesia - Ruang Singosari Lt. 5
Jl. Pahlawan Nomor 105, Surabaya
Agenda :
  1. Kebijakan Penerimaan DHE
  2. Peraturan DJBC Nomor PER-43/BC/2011 dan PER-44/BC/2011
  3. Penjelasan Teknis Pemutakhiran Modul PIB

Bahwa mengingat pentingnya acara tersebut, khususnya terkait kebijakan Penerimaan DHE, diharapka dari pihak eksportir agar dihadiri oleh level pimpinan / managemen perusahaan (bukan hanya level operasional di lapangan)

Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terimakasih

 
 
Home | Tentang Kami | RSS Feed | Newsletters | FAQ | Site Map
Copyright © 2007 - 2009 Tim Persiapan INSW, all right reserved
Saran dan kritik silahkan email ke info@insw.go.id
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox 3.5
Developed by Tim Persiapan INSW
100% Indonesia