Infomasi Terkait
Rencana Pemberlakuan BTKI 2012 mulai tanggal 1 Januari 2012
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor

Telah dituangkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, pengguna jasa diwajibkan menggunakan sistem klasifikasi barang yang baru
  2. Terhadap importasi yang menggunakan skema FTA (Free Trade Area) diinformasikan bahwa pembebanan tarif preferensinya masih menggunakan peraturan menteri keuangan yang sudah ada dan peraturan menteri keuangan tersebut masih menggunakan HS 2007.
  3. Apa bila pengguna jasa masih menggunakan HS 2007 dan kemudian di reject oleh sistem aplikasi pelayanan DJBC, maka pengguna jasa harus menyesuaikan pos tarif/klasifikasi barangnya dengan sistem yang baru
  4. Penetapan tarif yang menggunakan skema FTA harus menyesuaikan klasifikasi barang dengan HS 2012 ke HS 2007 dengan menggunakan tabel korelasi BTKI 2012 - BTBMI 2007.

Sistem klasifikasi barang yang baru terdapat pada

  • Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011
  • Website Pusat Kebijakan Pendapatan Negara - Badan Kebijakan Fiskal yang beralamat di http://www.tarif.depkeu.go.id
  • Official Website DJBC : http://www.beacukai.go.id
  • Official Website INSW : http://www.insw.go.id

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian

 
 
Home | Tentang Kami | RSS Feed | Newsletters | FAQ | Site Map
Copyright © 2007 - 2009 Tim Persiapan INSW, all right reserved
Saran dan kritik silahkan email ke info@insw.go.id
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox 3.5
Developed by Tim Persiapan INSW
100% Indonesia