Pengumuman penyelenggaraan asistensi Registrasi Kepabeanan
Dalam rangka percepatan pemberian nomor identitas kepabeanan (NIK) kepada pengguna jasa kepabeanan, diumumkan bahwa DJBC
Akan menyelenggarakan bimbingan teknis (asistensi) pelaksanaan registrasi kepabeanan dengan ketentuan sebagai berikut :
Jadwal Penyelenggaraan Kegiatan
| Hari / Tanggal | : | Kamis, 19 Januari 2011 |
| Jam | : | 08.00 WIB s.d. selesai |
| Tampat | : | Ruang Loka Muda = Gedung B lantai 5 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Jend. Ahmad Yani Jakarta Timur |
| Agenda | : | Asistensi Tatacara Registrasi Kepabeanan |
Peserta bimbingan teknis (asistensi) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengguna Jasa Kepabeanan (perusahaan) hanya boleh diwakili 1 (satu) orang sesuai surat tugas / surat kuasa dari direksi perusahaan yang bersangkutan
- Membawa laptop beserta modem yang aktif
- Menyiapkan akun email yang aktif
- Membawa formulir registrasi kepabeanan sesia Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2011 (download di website www.beacukai.go.id) yang telah diisi secara manual beserta dokumen kelengkapan terkait yaitu :
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- SIUP, TDP dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Akte Pendirian dan Akte Perubahan terakhir, berikut SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- KTP/KITAS/Paspor dan NPWP seluruh direksi dan komisaris
- Laporan keuangan berupa laporan rugi laba dan neraca dalam mata uang rupiah (paling lama 31 Desember 2010)
- Bukti rekening bank atas perusahaan
- API (angka pengenal importir) - apabila importir / Surat Ijin usaha Angkutan - apabila pengangkut / SK Nomor PPJK apabila PPJK
- Ijin Ekspor - khusus Eksportir apabila ada
- Bagan Struktur Organisasi
Demikian kami sampaikan, agar menjadi perhatian