Dokumen Perijinan Menggunakan Hasil Cetak dari Portal INSW
Sesuai Surat Edaran Dirjen Bea Cukai No SE-2/BC/2010, 15 Januari 2010 tentang Penggunaan Hasil Cetak untuk pemenuhan ketentuan lartas dari Portal INSW
Penjelasan lengkap yang diuraikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal BC tersebut adalah sbb :
Sehubungan dengan telah diberlakukannya penerapan secara penuh (Mandatory) Portal INSW di beberapa kantor pabean dan untuk memberikan keseragaman pelayanan terkait dengan penyerahan hasil cetak (hardcopy) pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan, dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :
- Bahwa sampai dengan saat ini masih terjadi perbedaan penerapan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan pembatasan mengenai pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pemberitahuan impor barang berupa ijin impor barang larangan pembatasan dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud lampiran 1 romawi I angka 7.4.2.4 Peraturan Direktur Jenderal bea dan Cukai nomor 42/BC/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 dengan meminta dokumen asli dari instansi teknis terkait.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam hal PIB diajukan melalui portal INSW, izin impor barang larangan / pembatasan dari instansi teknis terkait disampaikan dalam bentuk hasil cetak dari portal INSW dan tidak perlu malampirakan dokumen asli.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DOWNLOAD DI SINI
http://www.insw.go.id/images/public/se-2-bc-2010.pdf